Buang Ludah di Tempat Umum Bisa Didenda @ 24 February 2008
Liputan6.com, Abu Dhabi: Pemerintah Kota Abu Dhabi, ibu kota Uni Emirat Arab, memberlakukan denda bagi siapa saja yang membuang ludah di jalan-jalan atau di tempat-tempat umum. Harian Khaleej Times menyebutkan, hukuman denda itu diberlakukan oleh pemerintah kota Abu Dhabi dan Kota Al Ain dengan nilai sebesar 100 dirham (US$ 27,25).
Langkah tersebut ditujukan untuk melindungi masyarakat dari praktik tidak sehat karena meludah di jalan-jalan dan di lantai-lantai bangunan publik di negara itu. “Bagi yang tertangkap basah oleh para inspektur kota akan diminta membayar denda di tempat,” kata Omar Al-Hashimi, direktur departemen urusan pelayanan masyarakat negara itu.
Pelaku pelanggaran, terutama pengemudi taksi, pengendara sepeda motor, atau para pejalan kaki yang tidak dapat membayar di tempat, para pengawas akan menyita surat izin pengemudi atau kartu penduduk mereka, yang akan dikembalikan setelah mereka membayar denda. Kota Abu Dhabi yang diperluas lebih dari 87.340km per segi, merupakan kota terluas dari tujuh kota lainnya di Uni Emirat Arab.(ADO/ANTARA)
Massives Comment :
Kalau peraturan tsb di terbitkan di Indonesia gimana yah? Diperkirakan Warga Indonesia akan mengalami kerugian hingga ratusan ribu setiap harinya, yah Throw Spit is Indonesian Habits.. yang kaya tambah kaya, yang miskin tambah miskin! yah you know lah income dari denda itu kemana, duh jadi politik gini?? heheh..









Belum ada Komentar.
RSS feed dan Trackback dari Postingan ini.